JAKARTA, iNews.id - Gathan Saleh ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dan langsung ditahan. Gathan diduga melakukan penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari 2024 lalu.
Gathan dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penetapan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, untuk memutuskan status Gathan Saleh Hilabi.
"Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara melibatkan pelaku di Jakarta Timur dalam hal ini dari Dittipidum Polda Metro Jaya dan ditambah Propam Polda Metro Jaya, disimpulkan dan diputuskan status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
"Saudara GSH dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya diambil keterangannya sebagai tersangka,: kata Nico.