Gathan Saleh Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal 338 tentang Percobaan Pembunuhan

Selvianus Kopong Basar
Gathan Saleh Ditetapkan Tersangka (Foto: Selvianus)

JAKARTA, iNews.id - Gathan Saleh ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dan langsung ditahan. Gathan diduga melakukan penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari 2024 lalu. 

Gathan dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penetapan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, untuk memutuskan status Gathan Saleh Hilabi.

"Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara melibatkan pelaku di Jakarta Timur dalam hal ini dari Dittipidum Polda Metro Jaya dan ditambah Propam Polda Metro Jaya, disimpulkan dan diputuskan status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

"Saudara GSH dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya diambil keterangannya sebagai tersangka,: kata Nico.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Seleb
13 hari lalu

Viral Tasya Kamila Beberkan Kontribusi sebagai Penerima Beasiswa LPDP, Ini Aksinya!

Nasional
16 hari lalu

2 Anggota KKB Yahukimo Ditangkap, Terlibat Penembakan Polisi dan TNI hingga Warga Sipil

Nasional
17 hari lalu

Pemerintah Perkuat Pengamanan Penerbangan Perintis di Papua Pascapenembakan Pesawat Smart Air

Internasional
20 hari lalu

Penembakan Brutal Guncang Pertandingan Hoki Es di AS, 3 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal