JAKARTA, iNews.id – Perseteruan hak ciptalagu Bilang Saja antara Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias dan Agnez Mo kembali bergulir. Sang pencipta lagu kembali melayangkan gugatan terkait penggunaan karyanya dalam sejumlah konser komersial yang digelar pada Mei 2023.
Gugatan terbaru ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara tersebut menjadi gugatan kelima yang diajukan Arie Bias dalam rangkaian sengketa hak cipta lagu Bilang Saja.
“Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Dalam perkara ini, Arie Bias menggugat PT Aneka Suara Bintang. Sejumlah pihak lainnya turut ditarik sebagai tergugat, termasuk Agnez Mo yang tercatat dengan nama Agnes Monika.
Selain Agnez Mo, terdapat tujuh pihak lain yang masuk dalam daftar turut tergugat, yakni: