- PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD
- PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya
- Media Sinemusik Internasional
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
- Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI)
- PT Aneka Bintang Gading
- PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung.
Firman menjelaskan, gugatan tersebut masih berkaitan dengan objek yang sama, yakni hak ekonomi pencipta atas lagu Bilang Saja.
Dalam dalil gugatannya, Arie Bias mempermasalahkan pertunjukan lagu tersebut dalam tiga konser yang digelar secara komersial pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club SCBD, Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Penggugat mendalilkan lagu tersebut dipertunjukkan tanpa izin darinya selaku pencipta. Dalil tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan dalam proses persidangan.
Sengketa hak cipta lagu Bilang Saja ini sebelumnya telah melalui beberapa proses hukum. Gugatan pertama diputus tidak diterima di tingkat kasasi. Setelah itu, Arie Bias kembali mengajukan gugatan dengan hasil dua perkara dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Pusat, sementara satu gugatan lainnya dicabut.