JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani tak terima vonisnya diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun. Dia menilai hukum Indonesia buruk.
Vonis Nikita Mirzani menjadi enam tahun dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (9/12/2025). Tak terima dengan vonis tersebut, Nikita menyampaikan kekecewaan lewat unggahan Instagram.
Dalam unggahannya, Nikmir menyebut siapa pun presidennya, hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Menurutnya hal itu terjadi karena ada oknum yang mudah disogok dengan uang untuk mengubah yang benar menjadi salah.
"Mau siapa pun presidennya, hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Karena setiap individu gampang disogok. Ada uang semua lancar. Yang benar jadi salah, welcome to Indonesia," tulis Nikita di akun Instagramnya, dikutip Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa (9/12/2025).
Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, S.H membacakan amar putusan dengan menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik. Nikita Mirzani juga disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.