Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Dikasih Waktu 14 Hari Kasasi

Mei Sada Sirait
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa (9/12/2025).

Apakah masih bisa banding? Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr Albertina menjelaskan alasan majelis memperberat hukuman terdakwa. Alasan hukuman Nikita Mirzani diperberat karena pada di Pengadilan Tinggi, Nikita justru terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina.

“Kalau di PN terbukti hanya satu, Undang-Undang ITE-nya. Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Albertina menyebut terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
20 jam lalu

Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Perbankan

24 jam lalu

Pengacara Febrie Adriansyah soal Pengajuan Gugatan Praperadilan: Ruang untuk Menguji Prosedur

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Uji Penetapan Status Tersangka

5 hari lalu

Usut Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 6 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal