JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa (9/12/2025).
Apakah masih bisa banding? Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr Albertina menjelaskan alasan majelis memperberat hukuman terdakwa. Alasan hukuman Nikita Mirzani diperberat karena pada di Pengadilan Tinggi, Nikita justru terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina.
“Kalau di PN terbukti hanya satu, Undang-Undang ITE-nya. Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang,” ujarnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Albertina menyebut terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Sri Andini SH membacakan amar putusan menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik. Nikita Mirzani juga disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.