"Kedua, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbutan hukum," kata Sandy Arifin.
Haji Faisal sebagai wali sah Gala Sky Andriansyah diminta memberikan akses kepada tergugat, Doddy Sudrajat jika ingin bertemu sang cucu.
"Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," terangnya.
"Yang keempat, menetapkan penggugat satu, Haji Faisal sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Andriansyah dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di luar Pengadilan," kata Sandy Arifin.
Diketahui sebelumnya Haji Faisal dan istri, Dewi mantap mengajukan gugatan setelah beberapa waktu lalu Doddy Sudrajat secara tiba-tiba tidak setuju perwalian sang cucu jatuh pada besannya.
Gugatan Faisal terhadap Doddy Sudrajat resmi terdaftat di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB.