Sementara itu, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan kedua belah pihak sepakat mempercepat jalannya proses persidangan. Kesepakatan ini diambil karena hasil mediasi telah dicapai sebelumnya.
“Satu bulan estimasi bilamana mediasi berlarut larut. Kenapa bisa cepat, Jumat 17 Desember hasil mediasi sudah keluar. Kedua belah pihak bersepakat. Sehingga hari ini diagendakan disampaikan,” ujar Debi.
Dia kembali menegaskan gugatan cerai tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan nama-nama lain yang sempat ramai disebut warganet.
“Nama-nama yang beredar AK, LM , SM, saya pastikan tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran netizen melebihi dugaan isi gugatan kami. (Atalia dan Ridwan Kamil) Sudah 6 bulan pisah rumah,” ujarnya.
Debi Agusfriansa, menambahkan kliennya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang telah dijadwalkan dalam waktu relatif singkat. Sidang kali ini difokuskan pada penyampaian hasil mediasi yang telah disepakati bersama.