Sebagaimana diketahui, Akidi Tio melalui Heriyanti menyerahkan bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp2 triliun ke Polda Sumatera Selatan. Penyerahan simbolis bantuan juga disaksikan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Dandrem Garuda Dempo Brigjen TNI Jauhari Agus.
Namun, beredar kabar Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan penghinaan kebangsaan. Diduga uang Rp2 triliun yang yang disiapkan keluarga Akidi Tio tidak pernah ada.