Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU

Mei Sada Sirait
Majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa (9/12/2025).

Pantauan di lokasi, ruang sidang tampak dipenuhi awak media dan pengunjung sidang. Namun Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya tampak tidak menghadiri persidangan.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini SH membacakan amar putusan dengan menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik. Nikita Mirzani juga disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Untuk itu, majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan ini justru memperberat vonis sebelumnya yaitu 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim dalam persidangan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
18 jam lalu

Nikita Mirzani Tak Main-Main Tagih Utang Rp200 Juta ke Giorgio Antonio, Siapkan Langkah Hukum

6 hari lalu

Bukti Screenshot Kasus Nikita Mirzani Disorot Rieke Diah Pitalok, Ini Penjelasannya!

6 hari lalu

Nikita Mirzani Menang Banding, Rieke Diah Pitaloka Beri Komentar Mengejutkan!

7 hari lalu

Reza Gladys Tertawakan Klaim Menang Banding Nikita Mirzani: Belajar Lagi soal Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal