Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU

Mei Sada Sirait
Majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. (Foto: Dok)

Usai persidangan, Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr Albertina, memberikan penjelasan kepada awak media mengenai alasan majelis memperberat hukuman terdakwa. Alasan hukuman Nikita Mirzani diperberat, karena pada di Pengadilan Tinggi, Nikmir justru terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina.

“Kalau di PN terbukti hanya satu, Undang-Undang ITE-nya. Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Albertina menyebut terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Sidang Gugatan Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Ditunda hingga Lebaran, Ini Alasannya!

Seleb
15 hari lalu

Tunggu Putusan Kasasi MA, Nikita Mirzani Berharap Bebas Tahun Ini

Seleb
15 hari lalu

Sering Kambuh Sakit Gigi di Rutan, Nikita Mirzani Tetap Puasa

Seleb
15 hari lalu

Pihak Reza Gladys Tertawakan Bukti Nikita Mirzani di Kasus Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal