Berdasarkan hasil penyelidikan, kantor pajak menetapkan perusahaan milik ibu Cha Eun Woo sebagai perusahaan cangkang atau paper company. Atas temuan itu, otoritas menjatuhkan tagihan pajak tambahan senilai lebih dari 20 miliar won atau sekitar Rp234 miliar.
Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu dugaan penggelapan pajak terbesar yang pernah melibatkan satu individu di industri hiburan Korea. Dampaknya pun memicu kekecewaan publik, mengingat citra Cha Eun Woo selama ini dikenal sebagai figur muda yang bersih, sopan, dan bertanggung jawab.
Meski pihak Cha Eun Woo telah menempuh prosedur keberatan pajak pra-penetapan sebagai langkah hukum, gelombang kritik dan kecaman dari publik masih terus bergulir hingga saat ini.