Jadi Tersangka, Polres Jaktim Segera Panggil Lisa Mariana!

Muhammad Sukardi
Lisa Mariana akan segera dipanggil Polres Jaktim usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Instagram)

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum Lisa Mariana.

Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar bagi penyidik menetapkan Lisa Mariana Presley Zulkandar sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.

Lisa disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kronologi Lengkap Lisa Mariana Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Awal Kasusnya!

12 jam lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

2 bulan lalu

Dituduh Penipu oleh Bos Skincare Dewi Wulan, Lisa Mariana: Aku Difitnah!

2 bulan lalu

Kronologi Lengkap Lisa Mariana Dituduh Tukang Tipu hingga Klarifikasi Bantahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal