Zulpan pun menjelaskan duduk perkara laporan lepolisian tersebut. Zulpan mengatakan perkata ini bermula saat Jamal dan pelapor terlibat dalam jual-beli rumah milik sang aktor.
Lokasi rumah tersebut diketahui di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 juta," kata Zulpan.
Pelapor mengaku dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual akan diserahkan saat korban sudah membayar lunas rumah tersebut.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal-red), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijnajikan," kata Zulpan.