Denny juga mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai terus bekerja mengumpulkan bukti untuk mendalami laporan tersebut.
"Makanya saya sangat apresiasi kinerja dari kepolisian dengan kinerja seperti itu mengumpulkan bukti-bukti selain dari yang bukti CCTV ini aja. Mereka kerja terus," kata Denny.
Sementara itu, Mawa berharap gelar perkara segera dilakukan agar laporan yang dilayangkannya mendapat kepastian hukum. Dia juga mengaku telah melihat kembali sejumlah bukti yang diberikan kepadanya.
"Harapan saya kalaupun itu ada gelar perkara dalam secepat ini, ya alhamdulillah karena emang sesuai. Dan tadi juga saya baru lihat lagi emang bukti yang dikasih ke saya itu buktinya sesuai... perzinahan dan perselingkuhan," kata Mawa.
Tak hanya melalui jalur pidana, Mawa juga mengadukan persoalan rumah tangganya ke sejumlah lembaga. Dia mengaku telah mendatangi Komnas Perempuan dan mengirimkan surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa.
"Harapannya semoga tidak ada lagi ya, perzinahan perselingkuhan, cukup. Karena saya udah ke Komnas Perempuan, saya udah memberikan surat ke Fatwa MUI, jadi tinggal hasilnya aja. Mohon doanya," ujar Mawa.
Rencana gelar perkara tersebut, laporan Wardatina Mawa kini menunggu langkah lanjutan penyidik Polda Metro Jaya. Kepastian status hukum perkara itu menjadi hal yang dinantikan setelah Mawa mengaku menyerahkan berbagai bukti kepada pihak kepolisian.