JAKARTA, iNews.id - Selebgram Siskaeee bakal menjalani pemeriksaan hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus produksi film porno. Sebelumnya, Siskaeee sempat mangkir pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Senin 8 Januari 2024.
Adapun nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Atas kasus ini, Siskaeee terancam menjalani hukuman, pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dua pemeran pria juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Lima orang lainnya adalah sutradara, admin website, pemilik dan juga produser.
Selain itu, ada tersangka berinisial JAAS sebagai kameraman, AIS sebagai sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Sebelum diciduk, mereka telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tercatat, Mereka telah meraup keuntungan hingga Rp500 juta.
Atas kasus tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.