"Ketika saya baca, saya juga kaget mengenai ya saya nggak bisa sampaikan di sini karena ini merupakan rahasia dan nanti penyidik yang menyampaikan makanya saya baca syok," katanya.
Sementara itu Inara Rusli mengucapkan rasa syukur, lantaran pemeriksaan hari ini berjalan dengan lancar. Dia berharap perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Tenri Ajeng segera selesai.
"Alhamdulillah, lancar. Pertanyaan saya jawab secara komedi. Hidup ini diketawain aja, nggak usah dibawa stress ya, mudah-mudahan dari penyidik bisa memproses secepatnya," kata Inara.
Sebagai informasi, laporan Tenri Anisa terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, Inara Rusli terancam pasal 27 dan 45 tentang UU ITE, KUHP pasal 310, 311 dan 315 tentang pencemaran nama baik.