Keinginan Terkabul, Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Narkoba di Jakarta Pekan Depan

Ravie Wardani
JPU sidang narkoba Ammar Zoni. (Foto: Ravie Wardani)

"Guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami (Ditjen PAS) para terdakwa yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta, daerah khusus Jakarta," kata Andri membacakan surat izin tersebut.

Terdakwa yang dimaksud ialah Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni.

Namun, Andri meminta Hakim untuk mengizinkan terdakwa Ade Chandra Maulana bin Mursali tetap menjalani sidang dari Lapas Nusakambangan, mengingat kondisinya yang tengah mengidap TBC.

"Untuk menindaklanjuti surat tersebut Yang Mulia, tentunya kami butuh persiapan. Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para Terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya," kata Andri.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Justice Collaborato Ammar Zoni, Ungkap Jaringan Besar Narkotika

Seleb
16 hari lalu

Ammar Zoni Akan Disidang di Jakarta Pekan Depan, dr Kamelia Tak Sabar Ingin Bertemu

Seleb
16 hari lalu

Tok! Eksepsi Ammar Zoni Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Ditolak Majelis Hakim

Music
1 hari lalu

Geger! Pemenang Eurovision Nemo Kembalikan Trofi gegara Israel Join Kompetisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal