"Tapi kalau persepsi-persepsi yang dibangun oleh kelompok-kelompok orang tertentu dalam proses penanganan ini, kami sudah sampaikan, silakan rekan-rekan melihat sendiri, meneliti, menelaah tentang perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Namun, Budhi menjelaskan kemungkinan penjemputan paksa Richard apabila terus mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
Langkah itu menjadi jalan terakhir bagi penyidik dalam memberikan kepastian hukum bagi pelapor. Budhi juga menegaskan penjemputan harus melalui pertimbangan khusus demi menghindari potensi kasus ini menjadi gaduh.
"Ya, pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik, kenapa panggilan ini, tapi kita harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, yang tanda kutip, berarti kita kan harus ada tindakan yang lebih ya. Dalam hal ini, kita harus memberikan, karena ada di satu sisi ada korban, ada orang yang harus bisa mendapat kepastian hukum atas laporan yang dia sampaikan pada Polda Metro Jaya," kata Budhi.