Kena Prank, Deddy Corbuzier Kecewa Percaya Janji Manis Ammar Zoni

Selvianus Kopong Basar
Deddy Corbuzier ngaku kena prank dengan janji-janji manis Ammar Zoni tidak lagi terlibat dalam kasus narkoba. (Foto: Deddy Corbuzier)

Atas perbuatannya, Ammar Zoni diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.

Kemudian, pada awal 2023, tepatnya pada Maret, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober lalu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Polda Metro Tangkap 1 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 18 Kg Ganja

Nasional
1 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

Seleb
2 hari lalu

Sidang Ammar Zoni, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Sulit Dibuktikan

Seleb
2 hari lalu

Memanas! Kuasa Hukum Ammar Zoni Tolak Saksi JPU, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal