Kena Prank, Deddy Corbuzier Kecewa Percaya Janji Manis Ammar Zoni

Selvianus Kopong Basar
Deddy Corbuzier ngaku kena prank dengan janji-janji manis Ammar Zoni tidak lagi terlibat dalam kasus narkoba. (Foto: Deddy Corbuzier)

Atas perbuatannya, Ammar Zoni diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.

Kemudian, pada awal 2023, tepatnya pada Maret, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober lalu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Rekening Jaringan Narkoba The Doctor Terbongkar, Perputaran Uang Tembus Rp124 Miliar

Seleb
4 hari lalu

Sidang Vonis Pekan Depan, Kuasa Hukum Yakin Ammar Zoni Dihukum Ringan

Nasional
4 hari lalu

Sidang Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026

Seleb
4 hari lalu

Tangis Ammar Zoni Pecah Jelang Vonis: Ingin  Bertemu Anak dan Minta Maaf pada Orang Pernah Disakiti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal