Namun, ia juga menegaskan bahwa kasus ini murni karena ketidaktahuan diri sehingga menyeretnya ke dalam proses hukum.
"Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia, kalau atas kesalahan saya ini dan ketidaktahuan saya akan pods etomidate ini bisa membuat sedih orang yang saya sayangi," jelas dia.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang tuntutan bagi Ijonk pada 24 September mendatang. Selama menunggu sidang tuntutan itu, Ijonk diminta kembali ke tahanan.
"Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan saya tutup," kata Majelis Hakim PN Tangerang.