"Kenapa korban pelecehan tidak berani bersuara? Karena selalu dipojokkan, dianggap mau uang, atau mau sama mau. Padahal korban hanya ingin keadilan. Di mana hati nurani?" pungkas Nathaniel.
Senada dengan Nathaniel, kuasa hukum lainnya, Deki Patria, menilai latar belakang maupun status sosial seseorang tidak seharusnya dijadikan dasar untuk membenarkan dugaan tindak pidana.
Dia menegaskan setiap perempuan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, terlepas dari profesi maupun tempat yang didatanginya.
"Jikapun korban perempuan nakal, apakah secara hukum boleh dilecehkan? Apakah secara hukum boleh diperkosa? Kan tidak. Dia tetap mempunyai hak untuk dilindungi secara hukum," tandas Deki.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto kini masih dalam proses hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan telah menerima laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Betrand pada Sabtu (12/9/2026).
Sementara itu, Betrand telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kebenaran mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.