Dalam gugatan yang kini telah terdaftar di PN Jakarta Pusat, Ardhito mempersoalkan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya-karyanya.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, membenarkan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan wanprestasi terkait pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu.
Puncak perseteruan terjadi ketika Ardhito resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026 di PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Ardhito bertindak sebagai penggugat, sementara PT Sony Music Entertainment Indonesia menjadi pihak tergugat.