Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan adalah nilai kerugian yang dicantumkan dalam gugatan.
Ardhito mengklaim kerugian mencapai Rp5,7 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan persoalan royalti dan hak ekonomi atas karya musiknya. Sejumlah laporan juga menyebut perkara tersebut mencakup persoalan penggunaan karya untuk kebutuhan serial televisi di Korea Selatan.
Setelah gugatan resmi diterima, PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam persidangan pertama, majelis hakim akan terlebih dahulu mengupayakan proses mediasi antara Ardhito dan Sony Music sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan.
Hingga saat ini, pihak Ardhito Pramono maupun Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan keterangan resmi yang merinci sikap masing-masing terhadap gugatan tersebut.