"Yang kedua, setelah mengetahui adanya berbagai persoalan dan keluhan yang berkembang, saya telah menghentikan aktivitas promosi saya terkait Nellava dan per tanggal 18 September 2026 di hari Jumat kemarin, kuasa hukum saya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan perusahaan tersebut," tegas Kirana.
Selain menghentikan kerja sama, aktris berusia 39 tahun itu menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
"Yang ketiga, saya ingin menegaskan bahwa saya siap untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang," ujarnya.
Kirana juga menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai perkara tersebut dan memilih menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan.
Adapun penyebutan nama Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nope Novian oleh kuasa hukum korban tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana. Peran dan hubungan hukum setiap pihak masih perlu diperjelas melalui proses pemeriksaan serta bukti yang dimiliki penyidik.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan sejumlah tindak pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan korporasi. Para korban berharap proses hukum dapat mengungkap perkara tersebut, menelusuri aliran dana, dan memberikan kepastian hukum atas kerugian yang mereka alami.