Karena tidak ada penyelesaian yang dinilai konkret, pihak Bremy memutuskan melanjutkan langkah hukum berikutnya.
Pada 25 Agustus, Sunan Kalijaga kembali mengirimkan somasi kedua kepada Lisa Mariana. Dalam respons terhadap somasi tersebut, Lisa Mariana disebut menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban fitnah.
Namun, pihak Bremy membantah pernyataan tersebut.
"Kami dapat simpulkan tidak benar karena faktanya memang klien kami Mas Bremi maupun Mbak Alfi adalah korban yang nilai kerugiannya mencapai kurang lebih Rp128 juta," ujar tim Sunan Kalijaga.
Pihak Bremy menyebut total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp128 juta. Nilai tersebut diklaim berasal dari pembayaran kerja sama endorsement yang tidak seluruh kewajibannya dipenuhi sesuai perjanjian.
Menurut Sunan, dalam kontrak kerja sama terdapat klausul yang mewajibkan pengembalian dana apabila pekerjaan endorsement tidak dilaksanakan sebagaimana disepakati.
Karena itu, pihak Bremy kini menagih pengembalian uang tersebut sekaligus membuka peluang menempuh jalur hukum apabila penyelesaian tidak tercapai.
Munculnya tuduhan dari Bremy membuat nama Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Lisa juga sempat terseret persoalan lain setelah dilaporkan oleh selebgram Dewi Wulan.