Kuasa Hukum Sebut Dinar Candy Serahkan Diri, Bukan Ditangkap Polisi

Adiyoga Priyambodo
Dinar Candy. (Foto: IG)

Oleh penyidik, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

"Apa pun yang dilakukan, di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," sebut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Akan tetapi Dinar Candy tidak ditahan dengan alasan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Ya dia ke sini kan menunjukkan penyesalannya. Apa yang dilakukan memang kurang baik. Tapi ya memang itu yang dirasakan (stres dampak PPKM)," ujar Acong Latif.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Profil Safa Marwah, Wanita Berinisial S Diduga Teman Ridwan Kamil

Internet
19 hari lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Nasional
20 hari lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Megapolitan
1 bulan lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal