Oleh penyidik, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
"Apa pun yang dilakukan, di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," sebut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Akan tetapi Dinar Candy tidak ditahan dengan alasan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Ya dia ke sini kan menunjukkan penyesalannya. Apa yang dilakukan memang kurang baik. Tapi ya memang itu yang dirasakan (stres dampak PPKM)," ujar Acong Latif.