Tak tanggung-tanggung, pihak terlapor disebut-sebut akan terancam pasal berlapis. Denda mencapai Rp6 miliar pun menanti mereka jika terbukti bersalah di depan hukum nantinya.
"Konsekuensi hukumnya di sini yang kami laporkan itu pasal berlapis, yaitu ada denda juga terhadap para terlapor ini denda sebesar Rp6 miliar sesuai dengan UU pornografi dan denda Rp1 miliar bagi yang menyebarkan konten asusila tersebut," kata Pitra.
Lebih lanjut, Pitra mengimbau kepada pihak yang diduga menjadi pelaku yang ada di dalam video tersebut untuk segera memberikan klarifikasinya. Terlebih, lanjut Pitra, jika orang tersebut merasa dirinya tak merasa terlibat dalam video yang tengah beredar luas tersebut.
"Kalau memang dia merasa dirinya bukan dia, ya seharusnya berikan klarifikasi, bukannya malah 'saya bingung'. Justru memberikan klarifikasi supaya masyarakat mengerti dengan keadaan yang sebenarnya," ujar Pitra.