Menurut Himawan, usai pemeriksaan kedua belah pihak tersebut, penyidik bakal melanjutkan ke proses gelar perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
"Baru setelah itu kami lakukan gelar perkara, apa kira-kira nanti hasil gelar perkaranya berdasarkan hasil pemeriksaan terkait dengan DNA yang sudah dilakukan LM dan RK," ujar Himawan.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.