Lita Gading Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Laporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya

Ravie Wardani
Lita Gading terancam penjara 5 tahun. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Psikolog Lita Gading (LG) terancam lima tahun penjara terkait pelaporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dalam laporannya, Ahmad Dhani melibatkan putra sulungnya, Al Ghazali, sebagai saksi. 

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan laporan ini merujuk pada konten Instagram yang diunggah LG. 

"Jadi, hari ini kami melaporkan inisial LG, karena dianggap kami (telah melakukan) kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan, psikis," kata Aldwin Rahadian di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025). 

Aldwin menambahkan, "Itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional." 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Al Ghazali Tiba-Tiba Datangi Polda Metro Jaya, Ini Faktanya! 

1 tahun lalu

Fix! Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya

1 tahun lalu

Akan Dilaporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Lita Gading: Introspeksi Diri! 

56 menit lalu

Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal