Terkait kehadiran Al Ghazali di Polda Metro Jaya, Dhani membenarkan jika sang putra akan menjadi saksi dalam laporan ini.
"Awalnya dia malah mau laporin sendiri tapi ternyata nggak bisa, harus orang tuanya," jelas pentolan Dewa 19 tersebut.
Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading teregister dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 Juli 2025.
Lita Gading dijerat dengan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua siapa pun warga negara untuk sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela," kata Ahmad Dhani.