Sebab, imbas dari konten yang dibuat LG, SA disinyalir menuai hujatan yang membuat kesehatan mentalnya terganggu. Apalagi, LG tidak melakukan sensor baik wajah maupun nama lengkap SA dalam konten tersebut.
"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipajang-pajang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas apa? Misalkan perilaku orang tuanya, itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh Undang Undang Perlindungan Anak. Apalagi setelahnya didistribusi melalui elektronik," jelas Aldwin.
"Artinya selain Undang Undang Perlindungan Anak juga kami laporkan Undang-Undang ITE dan hari ini kami sudah laporkan, resmi sudah laporkan resmi," tambahnya.
Ahmad Dhani dalam kesempatan yang sama turut menanggapi perbuatan LG terhadap anaknya. Dia menilai sang psikolog sebagai salah satu netizen yang berhasil panjat sosial (pansos) terhadap nama besar keluarganya.
"Sebenarnya netizen yang pansos aja sih, ada netizen yang nggak bisa pansos, ada netizen yang bisa pansos," kata Ahmad Dhani.