Diketahui Fariz RM bersama mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan sabu dan ganja. Ini kali keempat musisi legendaris tersebut tersangkut kasus narkoba.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada pertengahan Februari 2025. Sejak saat itu, Fariz ditahan dan hingga kini masih menjalani proses hukum.