JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari artis cantik Sandra Dewi. Sandra Dewi diduga menerima aliran dana Rp3,15 miliar dari sang suami, Harvey Moeis.
Ya, perlu diketahui Harvey Moeis, baru saja menjalani sidang perdana atas kasus korupsi DAN Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana Harvey Moeis diduga dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Bahkan, Sandra Dewi selaku istri terdakwa juga diduga kuat memerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar.
Harvey Moeis mentransfer uang itu langsung ke rekening Sandra Dewi yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.
"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 di antaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3.150.000.000," ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).