Aliran dana juga diterima oleh asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan aktris 41 tahun itu. "Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," kata JPU.
Sementara itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp2 miliar - Rp32 miliar.
Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindak korupsi.
Sementara itu, untuk dugaan tindak pencucian uang (TPPU) terkait menyamarkan uang hasil korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.