JAKARTA, iNews.id – Penangkapan Millen Cyrus oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba mengejutkan banyak pihak. Berdasarkan hasil tes urine, keponakan Ashanty tersebut dipastikan mengandung zat narkotika.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta.
“MMP alias MC positif,” ujar AKBP Ahrie di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya diberitakan, Millen Cyrus ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Millen diamankan bersama kawannya berinsial JR di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKBP Ahrie Sonta.
Dijelaskan AKBP Ahrie, Millen Cyrus ditangkap saat mengonsumsi sabu. Sebab ketika diamankan, polisi mendapati alat hisap beserta sabu sisa pakai seberat 0,3 gram.
“Itu barang yang ada di TKP,” tutur AKBP Ahrie Sonta.