JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai hukumannya atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Glayds diperberat menjadi enam tahun penjara. Kasasi dilayangkan pada hari ini, Senin (15/12/2025).
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Dia tak terima hukumannya malah diperberat, sementara persidangan dinilai berjalan tanpa melihat fakta hukum yang ada.
"Alhamdulillah pada hari ini, tadi, ya, sesuai dari pagi tadi saya sudah mintakan surat kuasa, tanda tangan ke rutan, baik ke Pondok Bambu, lanjut ke Rutan Serang. Setelah selesai saya langsung ke sini untuk registrasi surat kuasa. Dan surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi," ucap Galih Rakasiwi di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir upaya hukumnya. Karena dirasa untuk kasus ini kan belum mencapai rasa keadilan. Belum mencapai sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Makanya tetap akan diperjuangkan sampai dengan upaya hukum yang terakhir. Seperti itu," sambungnya.
Meski demikian, Galih belum bisa menjelaskan kapan hasil kasasi akan dikeluarkan pihak pengadilan. Ia juga masih menanti proses peninjauan berkas yang dilakukan petugas sebelum akhirnya disidangkan.
"Saya tidak memastikan untuk nanti berapa lamanya, ya. Yang jelas untuk memorinya sendiri, kami diberikan waktu 14 hari ke depan untuk menyusunnya. Seperti itu," kata dia.
Yang pasti, kata Galih, Nikita mengaku akan memperjuangkan hak hukumnya sampai titik terakhir.