"Manajemen RSUD dr. Soekardjo telah menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk penegakan disiplin, yang bersangkutan telah diberikan sanksi serta menjalani pembinaan secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Dalam keterangannya, RSUD dr. Soekardjo juga menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Rumah sakit menyatakan setiap pelanggaran akan diproses secara objektif, proporsional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak rumah sakit turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan masukan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan mutu pelayanan.
Sebelumnya, Norma Zahara menjadi sorotan usai memberikan komentar terhadap unggahan Threads milik Yurizal Tri Chaerawan yang mengeluhkan harus menunggu kamar rawat inap selama delapan jam karena menggunakan BPJS Kesehatan.
Dalam kolom komentar, Norma menulis kalimat yang dinilai menghina. "Yuriz, orang miskin harta, miskin ilmu, miskin akal, tapi pengen diistimewakan. Lo gob*** banyak bacot," kata Norma.
Komentar tersebut memicu kecaman luas di media sosial, terlebih setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyebut meninggalnya Yurizal disebabkan oleh lamanya menunggu kamar rawat inap. Fakta yang telah terkonfirmasi adalah Yurizal sempat mengunggah keluhan mengenai antrean kamar rumah sakit melalui media sosial sebelum akhirnya meninggal dunia.