Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif

Lintang Tribuana
Olivia Nathania divonis 3 tahun. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Olivia Nathania, anak dari artis Nia Daniaty divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Hal tersebut disampaikan ketua hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). 

"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," ujar ketua hakim. 

Hal yang memberatkan vonis atas Olivia tersebut karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait. Olivia juga terbukti merugikan para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah. 

"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," kata hakim.

Adapun hal-hal yang dinilai meringankan vonis adalah, Olivia dinilai jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Seleb
4 tahun lalu

Ini Pesan Nia Daniaty untuk Olivia Nathania Jalani Sidang Kasus CPNS Bodong

Video
4 tahun lalu

Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Seleb
4 tahun lalu

Kasus CPNS Bodong, Tangis Olivia Nathania Pecah Dicecar Pertanyaan Majelis Hakim

Seleb
2 tahun lalu

Ditanya Cucu di Mana Olivia Nathania saat Mendekam di Penjara, Nia Daniaty Bilang di Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal