Jaenudin menyebut usulan tersebut masih ditampung oleh pihak Ruben. Karena belum ada jawaban, dia meminta agar publik tidak langsung mengartikan pembahasan vila sebagai syarat perdamaian yang telah ditetapkan.
"'Nih pengharapan kami seperti ini', gitu loh. 'Gimana menurut lu?' Kan belum dijawab, ya enggak? Masih ditampung kan sama Bang Minola, kan? Ya akhirnya kami tunggu jawaban nanti tanggal tiga," tutur Jaenudin.
Dia kembali menegaskan bahwa pihak Sarwendah tidak pernah meminta persyaratan yang harus dipenuhi Ruben untuk mengakhiri gugatan hak asuh anak. Menurutnya, penyampaian usulan merupakan hal yang wajar dalam proses mediasi karena kedua pihak memiliki kesempatan untuk mencari titik temu.
"Jadi, tidak ada dari pihak Sarwendah meminta syarat, atau pun dari saya selaku kuasa hukumnya, (kami) tidak meminta syarat. Dalam mediasi itu masing-masing pihak memberikan usulan," tegasnya.
Jaenudin menambahkan, perdamaian tetap bergantung pada kesediaan kedua pihak untuk menerima usulan yang dibahas. Jika tercapai kesepakatan, gugatan yang sedang berjalan dapat dicabut sesuai dengan kesepakatan tersebut.