"Terlihat seolah-olah jaksa merasa berkuasa, tidak boleh ada terdakwa dan penasihat hukumnya yang menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli. Pokoknya semua saksi dan ahli hanya boleh diajukan oleh jaksa," lanjut ibu tiga anak itu.
Bintang film Comic 8 itu mengaku dirinya baru mendengar pernyataan kontroversial tersebut keluar dari mulut jaksa.
"Pertanyaan seperti itu bukan hanya tidak pantas, tapi juga menunjukkan betapa dangkalnya pemahaman jaksa terhadap hukum acara pidana di negeri ini," tegas Nikita.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani akan mendengarkan putusan vonis hakim atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys pada Selasa, 28 Oktober 2025. Nikita berharap dia bisa bebas dari seluruh tuntutan dan dakwaan JPU.