Kasus ini bermula saat Ruben Onsu mengajak klien Ramzy berinvestasi dalam bisnis makanan sehat. Dalam investasi tersebut, korban disebut dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen.
Pihak pelapor kemudian menyerahkan dana sebesar Rp3,5 miliar secara bertahap pada 6 dan 7 Februari. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Saat pihak pelapor menanyakan perkembangan bisnis tersebut, Ramzy menyebut kliennya justru mendapati bisnis yang ditawarkan tidak ada.
"Klien saya telah menyerahkan sejumlah uang sejumlah Rp3,5 miliar (rupiah). Selanjutnya saudara RSO menjanjikan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut yang sampai saat ini pun tidak ada realisasinya. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga," katanya.
Ramzy juga menanggapi pernyataan pihak Ruben Onsu yang mengklaim telah mengembalikan uang Rp100 juta kepada kliennya sebagai bentuk tanggung jawab.