Nuning menambahkan, kliennya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman saat Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus kemarin. Dia merasa bahwa Jeje, panggilan akrab Jennifer, telah menyelesaikan masa hukumannya.
"Karena memang keputusan Pengadilan Tinggi tingkat banding, 10 bulan. Jadi, wajar kalau bulan ini dia bebas," ujarnya.
Seperti diberitakan, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wanita 28 tahun ini mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, sehingga vonis empat tahun berubah menjadi 10 bulan penjara.