Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan setelah Revaldo diamankan polisi.
Sebelumnya, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Wisnu Wirawan membenarkan penangkapan aktor berinisial RF alias Revaldo. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Kasus terbaru ini menambah panjang catatan Revaldo terkait narkotika. Ia sebelumnya pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada 2010, Revaldo kembali ditangkap karena kasus kepemilikan 62 gram sabu.
Pada 2023, aktor kelahiran 1982 itu kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba.
Kini, untuk keempat kalinya, Revaldo kembali diamankan polisi. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika serta asal-usul barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut.