"Saya nggak pernah ada pikiran negatif, saya kira dia ngajak saya ngecek teman saya di toilet kenapa lama sekali," tuturnya.
"Ternyata di depan toilet tersebut, saya dilecehin," sambung ANW.
Kuasa hukum ANW juga menyebut kliennya mengalami dugaan kekerasan dan pemaksaan. Pihak kuasa hukum menyatakan terdapat bukti medis yang berkaitan dengan luka yang dialami korban, termasuk visum.
Kesaksian tersebut tentu berbeda dengan versi Betrand. Jika Betrand menyatakan dirinya tidak melakukan tindakan seksual dan menggambarkan persoalan bermula dari seorang perempuan yang menangis hingga terjadi keributan antarpihak, ANW menyebut dirinya mengalami dugaan pelecehan dan kekerasan di area toilet.
Kasus ini juga telah masuk ke ranah hukum. Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dikaitkan dengan Betrand Peto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut diterima pada Sabtu (12/9/2026).