Pada Senin (14/9/2026), ANW dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak korban juga membawa bukti visum.
Kasus tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan laporan ANW.
Rekan ANW berinisial D mengalami dugaan penganiayaan dalam rangkaian peristiwa yang sama. Untuk perkara tersebut, pihak korban melaporkan seorang pria berinisial WHA, yang diketahui sebagai rekan Betrand.
Dengan demikian, terdapat dua perkara yang dibedakan oleh pihak kuasa hukum, yakni laporan ANW mengenai dugaan kekerasan seksual dan laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap rekannya.
Kuasa hukum mengatakan pihaknya juga memiliki saksi yang dianggap mengetahui kejadian di lokasi. Salah satunya adalah orang yang berada di sekitar tempat kejadian dan mengetahui perselisihan yang berlangsung.
Pihak ANW juga membantah anggapan bahwa korban berada dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh alkohol.