Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, ANW mengaku tidak mabuk ketika peristiwa tersebut terjadi. Pihak korban juga menyatakan dirinya tidak mengenal Betrand sebelumnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian yang akan diuji melalui proses pemeriksaan kepolisian bersama bukti-bukti lain.
Menurut Nathaniel, setelah kejadian tersebut tidak ada tindak lanjut ataupun permintaan maaf dari Betrand Peto kepada kliennya.
Pihak korban kemudian memutuskan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026, atau pada hari yang sama dengan kejadian yang dilaporkan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah membenarkan adanya laporan dugaan TPKS yang diterima pada 12 September 2026. Namun, polisi pada tahap awal belum membeberkan secara rinci kronologi perkara tersebut dan masih melakukan pendalaman.