Pada poin ketiga Rully menyampaikan bantahan. Pihaknya membantah dengan sangat soal berita yang menyebutkan jika dia tidak ada itikad baik sama sekali.
"Saya sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan, RF, justru sejak 24 September 2024 hingga 10 November 2024, namun memang belum ada respons. Kemudian saya juga menghubungi kembali di 10-11-12 November 2025 melalui WhatsApp ibunda RF secara berturut-turut, namun memang belum ada respons yang diinginkan," papar Rully.
"Kemudian tiba-tiba saya menerima somasi secara online melalui media pada 24 Desember 2025,: tambahnya.
Poin keempat, Rully masih dalam upaya membantah tidak adanya itikad baik. "Kenyataannya saya yang menghubungi dan mengajak bertemu pengacara yang bersangkutan, ini atas dasar kemauan saya sendiri, karena saya masih ingin semua baik-baik saja," ujarnya.
"Namun, berita yang beredar justru sebaliknya, yaitu saya tidak ada itikad baik sama sekali, sedangkan kami bertemu pada 27 Desember 2025 pukul 14.00-15.00 di TIS Square, kawasan Jakarta Selatan," tambah Rully.
Belum berhenti sampai di situ, suami Boiyen itu juga menjelaskan poin berikutnya yaitu kerugian yang dialami atas kegaduhan ini. Menurut Rully, dia sangat terdampak atas pemberitaan ini.
"Akibat dari perkara ini sangat berdampak ke saya pribadi, nama baik, usaha, dan bahkan istri saya yang seharusnya tidak perlu dilibatkan, sehingga merugikan saya secara materill dan nonmaterill, sehingga saya dan team berniat untuk melaporkan balik dengan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan UU ITE (penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks), serta ada beberapa nama dan akun yang selalu menyebarkan berita yang tidak benar atau melanggar UU ITE," kata Rully.