Sebagai informasi, Onad ditangkap polisi pada Rabu, 29 Oktober 2025 di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja dan ekstasi.
Dalam proses pemeriksaan, polisi menetapkan bahwa Onad adalah korban penyalahgunaan narkoba. Karena itu, Onad direhabilitasi bukan dipenjara.