"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama (Uya Kuya) justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Wakil Ketua MKD DPR IR Imron Amin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Karena tidak melanggar kode etik, Uya Kuya kembali berstatus aktif sebagai anggota DPR per Rabu 5 November 2025. Dengan begitu juga, hak-hak Uya sebagai anggota DPR yang sempat dicabut, kembali diberikan.