PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Ravie Wardani
Nikita Mirzani tetap menjalani masa tahanan 6 tahun penjara. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam perkara pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku.

Informasi mengenai penolakan PK tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Dia menyebut pihaknya mengetahui perkembangan tersebut berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

"Pada prinsipnya, permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani ditolak," ujar Julius Sembiring dalam rekaman video yang diterima awak media, belum lama ini.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara PK Nikita Mirzani tercatat dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Perkara tersebut diputus pada 17 September 2026 dengan amar putusan 'Tolak PK Terpidana'.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Ambil Langkah Hukum jika Merasa Difitnah soal Utang Rp200 Juta

2 bulan lalu

Terseret Isu Utang Giorgio Antonio Rp200 Juta ke Nikita Mirzani, Pengacara Sarwendah: Jangan Jadi Fitnah

2 bulan lalu

Nikita Mirzani Tak Main-Main Tagih Utang Rp200 Juta ke Giorgio Antonio, Siapkan Langkah Hukum

2 hari lalu

Ruben Onsu Bakal Laporkan Dalang Demo dan Aksi Boikot ke Polisi? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal